Aturan Penetapan Imam Masjid BIMAS Islam Nomor 582 Tahun 2017
Monday, October 29, 2018
Add Comment
Imam adalah sesorang yang memiliki kemampuan untuk memimpin shalat , berkhutbah, dan membina umat yang diangkat oleh pemerintah ataupun masyarakat.
Dalam aturan kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal BIMAS Islam nomor 582 tahun 2017, Syarat dan ketentuan seorang Imam di tetapkan sesuai dengan tipologi Masjid dimana seorang Imam memimpin.
Tipologi Masjid di Indonesia dibagi menjadi beberapa tipologi :
Tujuan dari penentuan aturan tersebut adalah memebrikan pedoman bagi masjid-masjid dalam memilih Imam sesuai dengan tipologi Masjid.
Menurut aturan Kemenag melalui Jenderal BIMAS Islam nomor 582 tahun 2017 seorang Imam harus memenuhi Persyaratan Umum, Kompetensi Umum dan Kompetensi Khusus.
Bagaimana detail aturan tersebut :
Aturan Penetapan Imam Masjid Kemenag BIMAS Islam Nomor 582 Tahun 2017 - - Silahkan Di Klik
Dalam aturan kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal BIMAS Islam nomor 582 tahun 2017, Syarat dan ketentuan seorang Imam di tetapkan sesuai dengan tipologi Masjid dimana seorang Imam memimpin.
Tipologi Masjid di Indonesia dibagi menjadi beberapa tipologi :
- Masjid Negara
- Masjid Raya/Masjid Nasional
- Masjid Agung
- Masjid Besar
- Masjid Jami
- Masjid Bersejarah
- Masjid Publik.
Tujuan dari penentuan aturan tersebut adalah memebrikan pedoman bagi masjid-masjid dalam memilih Imam sesuai dengan tipologi Masjid.
Menurut aturan Kemenag melalui Jenderal BIMAS Islam nomor 582 tahun 2017 seorang Imam harus memenuhi Persyaratan Umum, Kompetensi Umum dan Kompetensi Khusus.
Bagaimana detail aturan tersebut :
Aturan Penetapan Imam Masjid Kemenag BIMAS Islam Nomor 582 Tahun 2017 - - Silahkan Di Klik
0 Response to "Aturan Penetapan Imam Masjid BIMAS Islam Nomor 582 Tahun 2017"
Post a Comment