-->
  • Perum Puri Agung 2A Batam
  • Ahad 2 Desember 2018
  • Puri Agung 2A Batam
  • TPQ Baiturrohim, Ahad 13 Januari 2019
  • Bersama,Berkarya dan Berdoa
  • Progress Pembangunan TPQ Juni 2019

Fungsi dan Peran Yayasan Beserta Organ Yayasan Menurut UU No 16 Tahun 2001

FUNGSI & PERAN YAYASAN BESERTA ORGAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001

Yayasan di Indonesia diatur oleh Undang - Undang no 16 Tahun 2001 ditetapkan oleh Presidan Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 2001.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan  dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu  di bidang sosial, keagamaan  dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota . (Pasal 1 ayat 1).
Dalam menjalankan tujuannya yayasan mempunyai 3 organ yaitu Pembina, Pengawas dan Pengurus ( Pasal 2) :

  1. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas oleh Undang-undang atau Anggaran Dasar  ( Pasal 28 ayat 1).
  2. Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (pasal 40 ayat 1 ). 
  3. Pengurus adalah organ Yayasan yang menjalankan kepengurusan Yayasan.(pasal 31 ayat 1 )

Kekayaan Yayasan baik yang berupa uang,barang ataupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina,Pengawas, Pengurus dan karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan Yayasan (pasal 5).
Setiap organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun. (pasal 70 ayat 1). Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud pasal 1 juga dikenakan tambahan berupa kewajiban mengembalikan barang, uang dan kekayaan. (pasal 7 ayat 2)

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan (pasal 7 ayat 1). kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari Yayasan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum ,kesusilaan,dan atau/ peraturan perundangan yang berlaku (pasal 8).

UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan


0 Response to "Fungsi dan Peran Yayasan Beserta Organ Yayasan Menurut UU No 16 Tahun 2001"

Post a Comment

Entri Populer

Berita Terbaru

PRESTASI BAITURROHIM DI MTQH 2024 Ke-32 Kec.SEI BEDUK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel