-->
  • Perum Puri Agung 2A Batam
  • Ahad 2 Desember 2018
  • Puri Agung 2A Batam
  • TPQ Baiturrohim, Ahad 13 Januari 2019
  • Bersama,Berkarya dan Berdoa
  • Progress Pembangunan TPQ Juni 2019

Standar Pembinaan Manajemen Masjid ( BIMAS Nomor DJ.II/802 Tahun 2014)

Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam melindungi, memberdayakan  dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat berkualitas,moderat dan toleran.
Kualitas pembinaan peran dan fungsi Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdah) tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (Ghair mahdah) di bidang ekonomi, sosial , pendidikan, sosial budaya dan lainnya maka diperlukan penyempurnaan terhadap tolak ukur atau standar pembinaan manajemen/pengelolaan yang menyeluruh ,rinci dan berlaku pada tipologi masjid dan penegembangannya.
Berkenaan dengan sistem manajemen masjid sesuai dengan tipologi-nya maka kementerian agama melalui Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan keputusan Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pengembangan Manajemen Masjid.
Standarisasi manajemen masjid sesuai dengan tipologinya dibagi menjadi 3 macam :

  • Standar Idarah ( pengelolaan organisasi)
  • Standar Imarah (memakmurkan )
  • Standar Ri'ayah (pemeliharaan)

yang semuanya ini diatur sebagai standar pengembangan manajemen masjid di Indonesia sesuai dengan tipologinya dari Masjid Negara sampai Mushala, dan bagaimana dengan administrasi, keuangan , detail kegiatan maupun arah kiblat diatur dikeputusan direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014.

Detail Keputusan tersebut bisa di baca dengan meng-klik link dibawah ini :

Keputusan Dirjen BIMAS Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 ttg Standar Manajemen Masjid

0 Response to "Standar Pembinaan Manajemen Masjid ( BIMAS Nomor DJ.II/802 Tahun 2014)"

Post a Comment

Entri Populer

Berita Terbaru

PRESTASI BAITURROHIM DI MTQH 2024 Ke-32 Kec.SEI BEDUK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel