Kajian Kitabun Nikah - Ust. Agil Misbah
Thursday, August 16, 2018
Add Comment
Kajian Kitabun Nikah--Tentang Talak
( Oleh Ust. Agil Misbah )
Harapan dalam pernikahan adalah terpenuhinya sakinah, mawaddah, rahmah. Namun kadang terdapat rumah tangga yang tidak dapat meraih itu semua, sehingga yang terjadi adalah perceraian. Perceraian dalam pernikahan itu boleh saja namun tidak baik, karena dampaknya sangat luas, yakni berpengaruh terhadap keadaan anak, keluarga besar dari kedua belah pihak, bahkan kadang melibatkan kelompok yang lain. Belum lagi jika terjadi gugat menggugat, hingga ke ranah hukum di pengadilan. Tidak jarang aib menjadi terbuka semua, dan dilihat banyak pihak. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya Rasulullah SAW bersabda yang artinya kurang lebih bahwa perceraian itu adalah perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT. Yang patut diperhatikan adalah bahwa talak itu jenisnya ada dua, yaitu :
1 talak kinayah
Baca Juga
Yang kedua adalah talak shorih, yaitu seorang suami mengatakan kata-kata talak kepada isterinya dengan kata-kata yang jelas talaknya, semisal : kamu saya talak. Talak shorih seperti ini tidak membutuhkan niat, meskipun hanya gurauan maka hal itu tetap jatuh talak nya.
Ketika sudah terjadi perceraian, maka selama masa iddah, seorang mantan suami tetap wajib memberi sandang, pangan, dan papan hingga habis masa iddah, kepada bekas isteri.
Sedangkan anak mereka tetap menjadi tanggung jawab mantan suami, hingga anaknya mandiri. Sedangkan jika anaknya masih kecil dan dalam pengasuhan ibunya (bekas isteri) maka seorang ibu yang mengasuh anaknya berhak mendapat ongkos dari mantan suami (ayahnya anak).
0 Response to "Kajian Kitabun Nikah - Ust. Agil Misbah"
Post a Comment