Sunday, August 19, 2018
Add Comment
Kajian Kitabun Nikah
Harapan dalam pernikahan adalah terpenuhinya sakinah, mawaddah, rahmah. Namun kadang terdapat rumah tangga yang tidak dapat meraih itu semua, sehingga yang terjadi adalah perceraian. Perceraian dalam pernikahan itu boleh saja namun tidak baik, karena dampaknya sangat luas, yakni berpengaruh terhadap keadaan anak, keluarga besar dari kedua belah pihak, bahkan kadang melibatkan kelompok yang lain. Belum lagi jika terjadi gugat menggugat, hingga ke ranah hukum di pengadilan. Tidak jarang aib menjadi terbuka semua, dan dilihat banyak pihak. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya Rasulullah SAW bersabda yang artinya kurang lebih bahwa perceraian itu adalah perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT. Yang patut diperhatikan adalah bahwa talak itu jenisnya ada dua, yaitu :
1 talak kinayah
2. Talak shorih
Talak kinayah adalah jika seorang suami mengucapkan kata-kata sindiran yang bertujuan untuk mentalak isterinya, semisal : pulang saja kamu ke rumah orang tuamu, jika kata-kata ini di dalam hati ada niatan untuk mentalak maka jatuhlah talak satu. Namun jika kata-kata tersebut tidak dibarengi dengan niatan mentalak maka tidak jatuh talak. Karena talak kinayah tersebut memerlukan niat.
Yang kedua adalah talak shorih, yaitu seorang suami mengatakan kata-kata talak kepada isterinya dengan kata-kata yang jelas talaknya, semisal : kamu saya talak. Talak shorih seperti ini tidak membutuhkan niat, meskipun hanya gurauan maka hal itu tetap jatuh talak nya.
Ketika sudah terjadi perceraian, maka selama masa iddah, seorang mantan suami tetap wajib memberi sandang, pangan, dan papan hingga habis masa iddah, kepada bekas isteri.
Sedangkan anak mereka tetap menjadi tanggung jawab mantan suami, hingga anaknya mandiri. Sedangkan jika anaknya masih kecil dan dalam pengasuhan ibunya (bekas isteri) maka seorang ibu yang mengasuh anaknya berhak mendapat ongkos dari mantan suami (ayahnya anak
Harapan dalam pernikahan adalah terpenuhinya sakinah, mawaddah, rahmah. Namun kadang terdapat rumah tangga yang tidak dapat meraih itu semua, sehingga yang terjadi adalah perceraian. Perceraian dalam pernikahan itu boleh saja namun tidak baik, karena dampaknya sangat luas, yakni berpengaruh terhadap keadaan anak, keluarga besar dari kedua belah pihak, bahkan kadang melibatkan kelompok yang lain. Belum lagi jika terjadi gugat menggugat, hingga ke ranah hukum di pengadilan. Tidak jarang aib menjadi terbuka semua, dan dilihat banyak pihak. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya Rasulullah SAW bersabda yang artinya kurang lebih bahwa perceraian itu adalah perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT. Yang patut diperhatikan adalah bahwa talak itu jenisnya ada dua, yaitu :
1 talak kinayah
2. Talak shorih
Talak kinayah adalah jika seorang suami mengucapkan kata-kata sindiran yang bertujuan untuk mentalak isterinya, semisal : pulang saja kamu ke rumah orang tuamu, jika kata-kata ini di dalam hati ada niatan untuk mentalak maka jatuhlah talak satu. Namun jika kata-kata tersebut tidak dibarengi dengan niatan mentalak maka tidak jatuh talak. Karena talak kinayah tersebut memerlukan niat.
Yang kedua adalah talak shorih, yaitu seorang suami mengatakan kata-kata talak kepada isterinya dengan kata-kata yang jelas talaknya, semisal : kamu saya talak. Talak shorih seperti ini tidak membutuhkan niat, meskipun hanya gurauan maka hal itu tetap jatuh talak nya.
Ketika sudah terjadi perceraian, maka selama masa iddah, seorang mantan suami tetap wajib memberi sandang, pangan, dan papan hingga habis masa iddah, kepada bekas isteri.
Sedangkan anak mereka tetap menjadi tanggung jawab mantan suami, hingga anaknya mandiri. Sedangkan jika anaknya masih kecil dan dalam pengasuhan ibunya (bekas isteri) maka seorang ibu yang mengasuh anaknya berhak mendapat ongkos dari mantan suami (ayahnya anak
0 Response to " "
Post a Comment