FKUB PERAN DAN FUNGSI DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAH (PERMEN 8 & 9 TAHUN 2006)
Friday, November 2, 2018
Add Comment
Forum Kerukunan Umat Beragama yang disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB dibentuk di tiap propinsi dan kabupaten/kota. Anggota FKUB propinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang. Dimana komposisi keanggotaan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang.
Ketika umat beragama mendirikan Rumah Ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB, ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006 dan Nomor 9 tahun 2006.
Bagaimana Peran dan fungsi FKUB secara detail dan Bagaimana Pendirian Rumah Tempat Ibadah dpat dilihat di link dibawah :
PERMEN NO 8 & 9 TAHUN 2006 ttg FKUB & RUMAH IBADAH - Silahkan Diklik
FKUB dibentuk di tiap propinsi dan kabupaten/kota. Anggota FKUB propinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang. Dimana komposisi keanggotaan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang.
Baca Juga
PERMEN NO 8 & 9 TAHUN 2006 ttg FKUB & RUMAH IBADAH - Silahkan Diklik
0 Response to "FKUB PERAN DAN FUNGSI DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAH (PERMEN 8 & 9 TAHUN 2006)"
Post a Comment