-->
  • Perum Puri Agung 2A Batam
  • Ahad 2 Desember 2018
  • Puri Agung 2A Batam
  • TPQ Baiturrohim, Ahad 13 Januari 2019
  • Bersama,Berkarya dan Berdoa
  • Progress Pembangunan TPQ Juni 2019

JEJAK SEJARAH PERJALANAN LEGALITAS LAHAN MASJID & TPQ BAITURROHIM ( 2018 - 2019 )


A. MUQODIMMAH
       Lahan yang ditempati Masjid dan TPQ Baiturrohim adalah fasilitas sosial dan umum (fasum) untuk warga Perumahan Puri Agung 2A yang dikelola oleh pengembang perumahan Puri Agung 2A yaitu PT. Putra Surya Batam. Lahan fasum seluas 2400 m2 ini digunakan warga sebagai tempat bangunan Masjid Baiturrohim sebagai saran ibadah warga Puri Agung 2A yang mayoritas adalah muslim.
       Seiring waktu berjalan PT Surya Putra Batam meng-hibah-kan lahan fasum kepada Yayasan Baiturrohim Puri Agung Batam untuk dikelola sebagai sarana beribadah dan pendidikan dengan luas lahan 2000m2 dan sisanya sebagai lahan penghijauan. Untuk memperkuat status lahan Masjid dan TPQ Baiturrohim  secara hukum maka Yayasan berkoordinasi dengan Pengembang untuk men-sah-kan lahan secara sah dan diakui secara hukum (bersertifikat). Perjalanan pengurusan legalitas tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak hambatan dan aral yang harus dilalui.
             Proses ini bergelut dengan dokumen - dokumen Yayasan dan warga Puri Agung 2A tetapi semua bisa dilalui dengan rahmat dan ridho-Nya. Sebagai media pengetahuan akan perjalanan sebuah legalitas lahan rumah ibadah dan bagaimana alur untuk mengurus sebuah legalitas lahan maka tulisan ini di paparkan dan semoga menjadi manfaat bersama .

B. JEJAK PROSES LEGALITAS LAHAN BAITURROHIM
                Jejak proses legalitas ini ditulis mulai dari proses penerimaan surat hibah walaupun banyak proses harus dilalui sebelum surat hibah diterima.

28 Mei 2018
Penerimaan Surat Hibah dari PT. Surya Putra Batam yang ditanda tangani oleh Bapak Yeo Tek Seng Al Nurdin sebagai salah satu Pemilik PT Surya Putra Batam yang diterima oleh Bapak Muhadi sebagai wakil dari Baiturrohim.

2 Oktober 2018
Pengesahan kepengurusan baru Yayasan Baiturrohim Puri Agung Batam Periode 2018 - 2023 dihadapan Notaris Ibu Nani Fitriyah,SH dalam Rapat Pembina Yayasan yang dihadiri oleh Bp. Adi Jaya, Bp. Faisal, Bp. Asrofi, Bp. Basyir dan Bp. Muhadi. Rentang waktu hampir 6 bulan sejak terpilih (Mei - Juni 2018) adalah rentang waktu membentuk pengurus yayasan dan menggalang dana untuk proses pengesahan notaris karena semua serba baru dan berawal dari tidak ada. Hingga tanggal 19 September 2018 terkumpul dana dari 11 orang donatur berjumlah IDR 3.5 juta untuk membiayai kepengurusan dan hingga tulisan ini ditulis (Juni 2019) masih tersisa IDR 165 ribu.

13 Oktober 2018
Sosialisasi kepengurusan Yayasan dan sosialisasi rencana legalitas lahan Baiturrohim. Dalam sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman berdasarkan histori, dokumen pengesahan yang ada dan penggalian informasi dari narasumber . Berdasarkan histori dan dokumen dari awal sampai akhir di surat hibah tertulis "Baiturrohim". Dalam sosialisasi ini telah terjadi satu pemahaman tentang Baiturrohim baik dalam ejaan maupun fungsi-nya secara harfiah. Dengan kesamaan paham ini proses legalisasi dapat diproses karena ada ke-pemaham-an dan ke-samaan dalam semua dokumen dan arsip Baiturrohim.

22 Oktober 2018
Pengajuan surat ijin penggunaan lahan fasum dan fasos dari Yayasan Baiturrohim ke Dinas Perkimtan Kota Batam dan disetujui oleh Dinas Perkimtan dengan surat balasan nomor 405/Perkimtan-Pr/IX/2018 kepada PT Surya Putra Batam dengan tembusan ke Pemko Batam ( Surat Diterima oleh Bp. Alfian ).

5 November 2018
Pengajuan pengesahan Masjid Baiturrohim ke FKUB Kota Batam, hari Sabtu tanggal 17 Nov 2018 jam 22.00 WIB melakukan konfirmasi akan melakukan survey pada Ahad 18 Nov 2018. Kondisi pemberitahuan yang tiba-tiba membuat pengurus Yayasan malam itu juga menghubungi seluruh pengurus Yayasan, Sesepuh, Perangkat RT/RW, wakil warga non muslim  dan sub ordinat Yayasan (MT Taklim, TPQ dan DKM) melalui telepon, WA dan dari rumah ke rumah ( tdk sempat lagi untuk membuat surat sbg administratif undangan ). Ahad 18 November 2018 akhirnya FKUB melakukan survey , melakukan pengecekan surat-surat administratif  dan melakukan interview kepada beberapa warga non muslim tentang keberadaan Masjid Baiturrohim. Hasil dari survey memuaskan dan pihak FKUB Kota Batam mengeluarkan surat pengesahan. Surat pengesahan dari FKUB ini diterima oleh Ketua Yayasan  (Bp Agus P) dan Pengawas Yayasan ( Bp Yudi I )

5 November 2018
Selain pengajuan pengesahan Masjid Baiturrohim pada tanggal tersebut, pada hari itu juga Yayasan melakukan pengajuan Rekomendasi Pengesahan Pendirian Bangunan Masjid Baiturrohim ke Kantor kementerian Keagamaan Kota Batam. Kantor Kementerian Keagamaan melakukan pengesahan pendirian Bangunan Masjid Baiturrohim  dengan surat rekomendasi kemenag No: B-6799/Kk.32.05/BA.01.1/11/2018 tentang Rekomendasi Pendirian Masjid Baiturrohim. Dokumen surat rekomendasi ini disimpan oleh Sekretaris Yayasan ( Bp Agus S)

Desember 2018
Yayasan melakukan registrasi  Yayasan Baiturrohim Puri Agung ke Kantor Kesbangpol Batam sesuai dengan peraturan perundangan untuk semua organisasi dan yayasan untuk diregistrasikan ke Kesbangpol. Surat registrasi diterbitkan untuk YPAB dengan nomor registrasi 37 Kesbangpol Batam dan diterima oleh Sekretaris Yayasan (Bp. Agus Syaifurrahman) dan Bendahara Yayasan (Bp. Dwi Andriyanto)

9 February 2019
Setelah semua berkas pengajuan lahan lengkap , tanggal 9 February 2019 Yayasan Baiturrohim Puri Agung Batam mengajukan berkas pengesahan legalitas lahan ke BPN Kota Batam melalui program PRONA 2019 dan diterima oleh Kantor BPN Kota Batam Divisi PRONA untuk Rumah Ibadah. Formulir pengajuan di BPN Sekupang Batam diambil oleh Bp. Wari dan setelah dipenuhi kelengkapan, semua berkas diajukan ke BPN Sekupang Batam oleh ketua yayasan (Bp. Agus)

19 February 2019
Petugas BPN Kota Batam melakukan pengukuran lahan Baiturrohim di Perumahan Puri Agung Batam yang saat itu sudah berdiri Masjid Baiturrohim dan TPQ Baiturrohim (Dalam bentuk Pondasi dan tiang). Pengukuran lahan Baiturrohim ini dilakukan oleh pertugas dari BPN Kota Batam ( 2 orang petugas) dan didampingi oleh Bp. Ustad Basyir , Bp. Agus Dwi Siswanto dan Bp. Bastian Herman sebagai wakil dari yayasan.

====> to be continue

(Penulisan berdasarkan laku sejarah, dokumen yayasan dan informasi dari narasumber. Penulisan dimulai sejak Juni 2019)

Terimakasih tak terhingga kepada :

  1. Allah SWT yang telah memudahkan semua jalan dalam menjalankan amanah selama ini
  2. Bapak Pembina , Pengawas dan Rekan-Rekan Pengurus Yayasan Baiturrohim 2018 - 2023
  3. Bapak Sudarwanto, yang telah membantu walaupun beliau berada di kampung halaman
  4. Bapak Perangkat RT/RW 26 Puri Agung 2A, Bp Faisal (Ketua RW26) Bp Kemas (Ketua RT01) Bp Arifin Tama (Ketua RT02), Bp Komar (Ketua RT 03), Bp Wari (RT04)
  5. Bapak Ust. Ruslan Ketua DMI Sei Beduk 
  6. Simpatisan Yayasan yang dalam proses perjalanan Yayasan selalu membantu tanpa harus diketahui Namanya.
  7. Seluruh Warga Puri Agung 2A yang tidak bisa disebutkan satu persatu .



Foto - foto terkait : 


2 Oktober 2018, Rapat Pembina Yayasan
di hadapan Notaris Ibu Nani Fitriyah dalam rangka pengesahan SK Kepengurusan Yayasan

26 November 2018, Penerimaan Surat dari Kemenag Kota Batam 


19 February 2019, Petugas BPN Kota Batam melakukan 
pengukuran lahan didampingi oleh bp Ustad Basyir



21 jan 2019, Survey ke BPN Kota Batam
terkait program PRONA 2019






0 Response to "JEJAK SEJARAH PERJALANAN LEGALITAS LAHAN MASJID & TPQ BAITURROHIM ( 2018 - 2019 )"

Post a Comment

Entri Populer

Berita Terbaru

MUSYAWARAH PEMBANGUNAN RUMAH IMAM MASJID BAITURROHIM

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel